Anggota Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Geger bergerak cepat.
Penghadangan dilakukan di pintu akses menuju Jembatan Suramadu, Dusun Tangkel Desa/Kecamatan Burneh.
"Tim gabungan mengamankan tersangka pada pukul 23.00 WIB (Senin). Ia hendak melarikan diri ke Surabaya," tutur Arief.
Atas tindakan main hakim sendiri, lanjutnya, tersangka NL dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Direncanakan.
Kasus lain di Sumedang
Seorang pria berinisial YS (38) menganiaya pria lain berinisial EU (56).
Penganiayaan itu dipicu lantaran pelaku cemburu mantan istrinya didekati korban.
Pelaku memukul korban hingga terjatuh ke aspal, korban tewas saat mendapat perawatan medis.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang mengamankan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang.
Pelaku penganiayaan tersebut diketahui berinisial YS (38) warga Nanggerang, RT 02/5, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Sementara korbannya berinisial EU (56), warga Lingkungan Pangaduan Heubeul, RT 3/11, Kelurahan Situ,
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, mengatakan, YS nekat melakukan penganiayaan karena dia diduga cemburu buta setelah EU sempat mendekati mantan istrinya.
"Benar, penganiyaan itu dilatarbelakangi karena cemburu buta. Korban diduga mendekati mantan istri YS," ujar Yanto kepada Tribun Jabar melalui pesan singkat, Senin (4/1/2020).
Insiden tersebut, kata Yanto, terjadi pada 1 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar rumah korban. Saat itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong.