"Ini mesti kita sampaikan untuk menjadi pemahaman bagi semua agar mau berkontribusi dan menjaga prokes," terang Ganjar Pranowo.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa kota/kabupaten saja.
Pemberlakuan tersebut dilakukan dengan pertimbangan ada beberapa daerah yang mempunyai risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19.
Terutama di ibukota provinsi dan kota/kabupaten di sekitarnya.
Daerah-daerah seperti ini mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.
Namun, di sisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Pengetatan Pembatasan Sosial di Jawa-Bali, Pengamat: Pemerintah Harus Terapkan Aturan yang Tegas
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Terutama kegiatan yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19.
"Pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan."
"Tetapi merupakan pembatasan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19," ujarnya, dikutip dari ekon.go.id, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Komisi IX : Pembatasan Sosial Jawa-Bali Akan Efektif, Jika Masyarakat Jalankan Protokol Kesehatan
Berikut kota/kabupaten yang menjadi prioritas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat:
1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta.
2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.