TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Teddy Saputra Caniago (22) membantu kakaknya menikam temannya gara-gara masalah patungan untu beli sabu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara pembunuhan karena patungan beli sabu dengan terdakwa Teddy Saputra Caniago (22) kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/1/2021).
Dalam sidang tersebut dihadirkan dua orang saksi yakni Rajari dan Amar. Dalam keterangannya Amar mengatakan sebelum peristiwa penikaman terjadi ia sempat mendengar suara sepeda motor jatuh.
"Tiba-tiba ada suara ribut, terus saya keluar rumah dan melihat korban dikejar-kejar, pas udah jatuh Teddy memiting korban. Datanglah abangnya, Wanda lalu ditikamnya (korban) dan mereka langsung lari," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.
Baca juga: Tikam Polwan, WN Nigeria Ini Dibawa ke RSJ Medan
Saat itu, kata Amar, warga yang menyaksikan peristiwa tersebut memang cukup banyak, namun tidak ada yang berani menolong.
"Enggak langsung ditolong, karena enggak berani, tapi korban belum meninggal, sempat berdiri dulu dia, baru tergeletak di depan rumah. Dan seterusnya meninggal malam itu juga," ucap saksi.
Selanjutnya hakim pun menanyakan apakah saksi mengetahui alasan ketiganya berseteru.
Setau saya karena masalah patungan narkoba," ungkapnya.
Baca juga: Sopir Taksi Online Ditikam Penumpang, Awalnya Disuruh Baca Berkas Lalu Diserang dari Belakang
Sementara itu, saksi Rajari mengatakan ia memang sempat melihat ketiganya bersiteru, dan ia melihat kedua terdakwa memegang pisau lipat.
"Saya ada melihat si Teddy dan Wanda bawa senjata lipat. Sewaktu berdiri saya depan pintu, saya tengok badan (korban) sudah jebol, tidak ada yang berani menolong karena penakut semua. Lalu saya panggil becak sampai rumah sakit, dirawat rupanya sudah meninggal. Saya rasa posisi (korban) pas lagi mabuk," ungkapnya.
Namun, saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramboo Sinurat alasan Teddy membantu abangnya menikam korban, karena merasa sakit hati abangnya ditampar oleh korban. Namun pada akhirnya ia mengaku kalau alasannya karena patungan sabu.
"Abang saya ditampar, terus saya dicekeknya. Yang nikam abang saya, saya piting korban," katanya.
Sementara itu dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula pada Kamis 26 Desember 2019, saat terdakwa Teddy Saputra, Wanda Caniago dan korban Husnul Nasution bertemu di depan Gg. Arab.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Tikam Pedagang Ayam hingga Tewas, Berawal dari Perkelahian Anak Korban & Adik Pelaku
Kemudian kata JPU, mereka bertiga berencana mau membeli sabu untuk dipakai. Lalu ketiganya patungan untuk membeli sabu seharga Rp. 50 ribu, saat itu korban Husnul menanyakan, berapa uang Teddy dan Wanda.