Perbuatan tersebut rupanya sudah dilakukan sang ibu sejak setahun terakhir.
Sedangkan uang hasil transaksinya itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan membeli narkoba.
"Tersangka menjadikan putri kandungnya itu sebagai pelayan nafsu lelaki hidung belang sudah hampir satu tahun lamanya," kata Nainggolan dilansir dari Antaranews.
"Bahkan uang yang diperoleh tersangka dari pekerjaan yang tidak halal dan melanggar hukum itu tidak pernah diberikannya sedikitpun kepada putrinya," tambahnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu ASN telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang.
Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Kasus Lainnya
Seorang pria penjaga losmen ternyata juga menjadi muncikari atau perantara PSK dengan pelanggan.
Pria berinisial S (38) itu beroperasi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ia adalah warga Kelurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih.
S ini sehari-hari bekerja sebagai penjaga losmen di komplek Pantai Wisata Glagah, Kapanewon Temon.
Polisi menangkap S di losmen tempatnya bekerja.
“Berdasarkan keterangan para saksi maka polisi mengamankan terlapor di sebuah losmen yang berada di Glagah untuk dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Satu Polisi I Nengah Jeffry lewat pesan singkat, Kamis (7/1/2021).
Semua berawal razia yang digelar pada beberapa hotel di wilayah Wates sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 WIB, Kamis Subuh.