"Diamankan pekan kemarin, pria berinisial Az dan Sp. Az dikenal sebagai vokalis band Kapten. Terkait narkoba," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah di Jalan Sukajadi Bandung, Jumat (15/1/2020).
Keduanya diamankan di kos pria berinisial Az di Jalan Cikondang Kelurahan Sadang Serang. Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba.
"Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti sabu di plastik bening seberat 0,29 gram, satu set alat hisap sabu dan ponsel," ucap dia.
Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang diterima polisi ihwal kerap terjadinya transaksi narkoba di kawasan itu.
"Ditindak lanjuti dengan penyelidikan kemudian 13 Januari 2020, diamankan saudara Az dan Sp di kamar kos Az. Setelah digeledah, ditemukan bukti sabu," ucap dia.
Penyidik kemudian memeriksa Ahmad Zaki untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut. Didapat keterangan bahwa barang itu didapat dari pria berinisial Mg dengan membeli seharga Rp 250 ribu dengan cara ditransfer.
"Setelah ditransfer, sabu ditempel di kawasan Dago dan dikonsumsi oleh Az dan Sp," ucap dia.
Adapun Ahmaz Zaki dan Supriyatno dikenai Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
"Terhadap dua orang dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Alasan Vokalis Band Kapten Gunakan Sabu-sabu, Ditangkap di Bandung