"Petugas harus bisa memilah tahanan yang masuk, harus memastikan tidak ada keributan di dalam," katanya.
"Laporan petugas, Arwito ini informan polisi, ketemu di dalam tahanan, dianiaya. Tapi informasi pastinya masih kami selidiki," katanya.
Arwinto ditangkap setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, dari tangan Arwinto polisi mengamankan sebanyak 5 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,26 gram.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda Rp 1-20 miliar," ujarnya. (Handhika Rahman/Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Belum Sehari Masuk Sel, Arwinto Tewas Dibunuh Sesama Warga Binaan