Dua pria itu merupakan rekan YL.
Saat kejadian pembunuhan berlangsung, dua rekan YL itu tengah keluar.
Chief Engineering hotel setempar, Bambang (45) mengatakan dua pria tersebut sempat akan pergi saat mengetahui YL tewas.
Namun mereka berdua ditahan oleh pihak manajemen hotel hingga menunggu kedatangan polisi.
Polisi pun telah memeriksa dua pria itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua saksi itu, mereka mendapatkan bukti baru.
Dimana keduanya menghilangkan barang bukti berupa handphone korban yang berisi isi chatting aplikasi MiChat.
Bahkan, di handphone milik saksi mereka juga telah menghapus isi chat terakhir dengan para pelanggan ke korban.
"MiChat itu digunakan korban untuk berhubungan dengan pelanggan, ini yang masih kami cari. Karena buktinya dihapus,"kata Edi saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (7/1/2021) seperti diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang yang Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Rupanya Bandar Narkoba
Edi menjelaskan, meskipun masih sebagai saat masih saksi, penyidik akan menaikkan status keduanya sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang mengarah kepada AG dan IW terkait pembunuhan YL.
"Akan dinaikkan jika nanti bukti sudah cukup, sekarang masih diperiksa,"ujarnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Kompas.com/Kontributor Palembang, Aji YK Putra)