TRIBUNNEWS.COM - Kristen Gray, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat tengah viral dan dibicarakan di media sosial.
Hal ini terkait postingannya di twitter yang mengajak turis untuk ramai-ramai datang dan menetap di Bali di tengah Pandemi Covid-19.
Berkat postingannya tersebut, kini media sosial Kristen ramai diburu oleh warganet.
Banyak masyarakat yang mengecam cuitan dari Kristen Grey, yang viral di media sosial tersebut.
Lantas bagaimana aturan resmi WNA agar dapat masuk di Indonesia?
Baca juga: FAKTA Tentang Kristen Gray, Bule yang Postingannya Viral karena Ajak Turis Pindah ke Bali
Baca juga: Hari Ini Imigrasi Panggil Kristen Gray, Bule yang Postingannya Viral karena Ajak WNA Pindah ke Bali
Dikutip dari laman resmi kemlu.go.id, Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing.
Peraturan ini diberlakukan mulai tanggal 1 - 14 Januari 2021 dan diperpanjang sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
Namun aturan tersebut terdapat pengecualian bagi beberapa WNA, yaitu:
1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas dalam rangka kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat​
2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
3. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal
tetap (KITAP)
4. WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
(Bagi orang asing pemegang ITAS/ITAP dan/atau Izin masuk kembali yang akan habis masa berlaku dan sedang berada di luar negeri pada masa penutupan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia, dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi izin tinggal online).
5. Harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal