Sebelumnya di Twitter, ada screenshoot tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal.
Mengenai hal tersebut, Arvin menerangkan apabila berita tersebut benar terbukti, maka sanksi akan diberikan.
"Terhadap semua WNA yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi tindakan administratif keimigrasian," jelasnya.
Namun Arfin menambahkan, sanksi yang diberikan tergantung jenis pelanggarannya.
"Misalnya di deportasi, hingga sanksi pidana." tambahnya.
Dilansir oleh laman resmi imigrasi.co.id  penyalahgunaan visa kunjungan bagi WNA sebenarnya telah diatur dalam pasal tindak pidana yang diuraikan pada Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang keimigrasian.
Sanksi pidana untuk WNA yang melanggar aturan tersebut tersirat dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasalnya disebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.
Ancaman pidana bagi penyalahguna visa kunjungan sebenarnya tidak hanya dapat menjerat WNA yang bermasalah.
Pemberi kerja, pihak sponsor, penjamin, dan siapa saja yang memberikan kesempatan kepada WNA untuk menyalahgunakan visa kunjungan juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman pidananya sama seperti WNA dan telah diuraikan dalam Pasal 122 Huruf b Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Kronologi
Dikutip dari Kontan.co.id Selasa (19/1/2021), Kristen Gray lewat twit-nya menceritakan pengalamannya datang ke Bali tahun lalu.
Dia mengaku menjadi pengangguran di Amerika pada tahun 2019.