TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Kristen Gray yang mengajak turis untuk ramai-ramai datang dan menetap di Bali di tengah Pandemi Covid-19.
Berkat postingannya yang ia unggah di Twitter, kini media sosial Kristen ramai diburu oleh warganet.
Sehubungan dengan viralnya berita tersebut, pihak Imigrasi pun tidak tinggal diam.
Saat dihubungi secara langsung oleh Tribunnews.com, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang memberikan penjelasan.
Baca juga: Viral Thread Kristen Gray, Pihak Imigrasi Singgung soal Strategi Marketing Penjualan Buku Miliknya
Baca juga: Viral Kristen Gray Ajak Bule Pindah ke Bali, Ini Aturan WNA masuk di Indonesia Saat Pandemi
Arvin mengatakan, pada Selasa (19/1/2021), tim Intelitjen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar langsung mengumpulkan informasi dan identitas Kristen Gray.
Kemudian pihak Imigrasi melakukan penelusuran melalui alamat yang tercatat dalam sistem.
Namun saat petugas Imigrasi datang ke alamat tersebut, Kristen tidak berada di lokasi.
"Petugas datang melakukan penelusuran, namun dia tidak berada di lokasi".
Diketahui Kristen datang ke Indonesia di sponsori oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Karena hal itu, petugas mencari WNI yang menjadi sponsor Kristen Gray dan barulah diketahui dimana Kristen berada.
"Petugas Imigrasi telah mencari WNI yang menjadi sponsornya (Kristen) dan barulah diketahui di mana yang bersangkutan tinggal," jelas Arvin.
Setelah itu pihak Imigrasi lalu menyampaikan panggilan kepada yang bersangkutan (Kristen Gray) untuk datang ke kantor imigrasi Denpasar.
Saat ini, Kristen sedang dimintai keterangan oleh pihak Imigrasi Denpasar.
Sanksi yang Dikenakan