TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan hasil hasil audit dana kampanye Pilkada Solo 2020.
Diketahui sebelumnya, pesta demokrasi di kampung halaman Presiden Jokowi ini dimeriahkan oleh dua pasangan calon.
Pertama ada Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa yang diusung dari partai PDI Perjuangan.
Sedangkan pasangan kedua dari jalur independen Bagyo Wahyono-Fx Supardjo (Bajo).
Komisioner KPU Solo Divisi Hukum dan Pengawasan, Puji Kusmiarti mengatakan, pasangan Gibran-Teguh menerima dana kampanye sebesar Rp 3.215.436.590.
Sementara, pasangan Bajo sebesar Rp 153.475.500.
"Setelah hasil audit keluar, kedua pasangan calon dinyatakan patuh," kata Puji, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Rival Gibran di Pilkada Solo Tak Ajukan Gugatan ke MK, Bajo: Kita Berhadapan dengan Sebuah Kekuasaan
Dana yang dilaporkan kedua pasangan calon digunakan untuk memakamkan keperluan kampanye.
Diantaranya, keperluan rapat dan pembuatan alat peraga kampanye (APK).
"Sumber dana kampanye pasangan calon nomor urut 1 dari pasangan calon sendiri dan perseorangan tidak ada badan usaha," tutur Puji.
"Untuk pasangan calon nomor urut 2 dari perseorangan dan pasangan calon sendiri," tambahnya.
Total pengeluaran pasangan Gibran-Teguh sebesar Rp 3.215.119.818 sementara pasangan Bajo sebesar Rp 110.217.386.
Artinya, masih ada saldo dana kampanye yang dimiliki kedua pasangan calon.
Gibran-Teguh, misalnya, mereka masih memiliki saldo dana kampanye sebesar Rp 316.772. Sedangkan Bajo sebesar Rp 43.257.614.