"Di trotoar sekarat. Pas masuk ambulan masih hidup," ujarnya.
Baca juga: Suami yang Bunuh Istri di Bone Ditangkap, Pelaku Cemburu Temukan Chat Korban dengan Mantan Pacar
Baca juga: Pelaku Pencabulan Ditangkap, Beraksi di Tempat Ibadah dan Korbannya 13 Orang
Baca juga: Isa Bajaj Kabarkan Pelaku Eksibisionis terhadap Istrinya Ditangkap
Dua Tersangka
Dari peristiwa ini, polisi menetapkan dua tersangka.
Dua orang itu ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Yogen menjelaskan, dua tersangka itu mengaku memang kerap kehilangan barang.
Karena itulah, saat melihat korban, keduanya menghakimi korban secara membabi buta.
"Memang pelaku ini sering kecurian," ungkapnya.
Karena persitiwa tersebut, kini tersangka dikenakan pasal 338 KUHP atau 170 atau 351 jo 55 KUHP ancaman hukuman 15th penjara.
Bunyi dari pasal 338 KUHP yaitu: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.".
(Tribunnews.com/Ranum kumala Dewi)