Keterangan korban telah dikuatkan juga dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar di bagian kelamin korban.
Baca juga: Pelaku Pelecehan 6 Bocah Laki-laki di Medan Diamankan, Korban Diberi Uang Rp 50 Ribu - Rp 150 Ribu
Baca juga: Viral TikTok Perempuan Alami Catcalling saat Berenang, Begini Caranya Atasi Pelecehan Verbal
"Dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa celana dalam, daster, dan handuk yang dipakai korban.
Kini pelaku telah dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut.
"Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut," katanya, pada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Penanganan kasus itu berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunLombok.com/Sirtupillaili) (Kompas.com/Fitri Rachmawati)