Ia juga menyampaikan bahwa pengumpulan dana melalui media arisan online ini justru menimbulkan suatu masalah yang dapat berupa tindak pidana penipuan maupun tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Pinjaman Online Bodong Berkeliaran Meneror Lewat SMS dan WA, Begini Cara Cegahnya
"Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP," sambungnya.
Ia juga menuturkan bahwa arisan online ini merupakan tindak pidana jenis baru, sehingga belum ada regulasi yang mengatur.
"Modus penipuan melalui arisan online ini, melibatkan banyak sekali hukuman yang dapat dikenakan kepada pelakunya.
Tidak hanya tindak pidana umum, melainkan juga tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pemerasan melalui sarana elektronik dalam UU ITE," sambungnya.
Terkait hal ini, para korban telah memberikan laporan kepada pihak kepolisian di Polres Taput.
"Ia. Sudah dilaporkan secara resmi ke polres taput baru kemarin. Pelapor kan cuma satu orang.
Dalam pelaporan bisa pelapor satu orang dan korban lebih dari satu orang.
Masih kita kembangkan berapa orang korban dalam kejadian tersebut," ujar Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi pada Kamis (21/1/2021).
"Yang melaporkan adalah Putri Deva Hutagalung dan yang dilaporkan Tiara Betani Glori Panggabean," pungkasnya.
(Maurits Pardosi/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Puluhan Orang Tertipu Arisan Online Bernilai Miliaran di Tarutung, Ini Kata Kuasa Hukum Korban