Sedangkan, bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Bintara Pembina Desa (BABINSA) / Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) dengan melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta puskesmas setempat.
Nantinya, masyarakat diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengonfirmasi domisili serta penapisan diri (self-screening) sederhana terhadap penyakit penyerta. Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi.
3. Setelah verifikasi, penerima memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal.
Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.
4. Pengingat jadwal layanan akan dikirmkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi kepada penerima vaksin.
(Tribunnews.com/Ranum kumala Dewi) (Kompas.com/Labib Zamani)