News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Lolos Skrining Vaksinasi Covid-19, 3 Pejabat di Banyumas Tak Ikut Disuntik, Ini Alasannya

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin Covid-19. Tiga pejabat Banyumas tidak lolos skrining vaksinasi Covid-19 sehingga mereka tidak disuntik. Ini alasannya.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas tidak dapat divaksin karena pernah terpapar Covid-19.

Syarat Penerima Vaksin

Diketahui, vaksinasi Covid-19 telah dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu.

Penerima suntikan vaksin Covid-19 perdana adalah Presiden Joko Widodo.

Dilansir oleh Indonesia.go.id , proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO).

Penerima vaksin pun harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan,"

"Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," jelas dokter Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Senin (18/1/2021).

Di samping itu, menurut dokter Nadia, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit.

Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terkait syarat penerima vaksin Covid-19.

Baca juga: Komnas KIPI Belum Temukan Kasus Reaksi Syok Akibat Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Orangtua Jadi Kunci Bentengi Anak dari Covid-19 Saat Mereka Tidak Divaksin

Baca juga: 27 Ribu Nakes Batal Divaksinasi Covid-19 karena Kondisi Kesehatan, Paling Banyak Idap Hipertensi

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan.

Penyakit tersebut adalah:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini