Sementara itu, Kapolresta Banyumas tidak dapat divaksin karena pernah terpapar Covid-19.
Syarat Penerima Vaksin
Diketahui, vaksinasi Covid-19 telah dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu.
Penerima suntikan vaksin Covid-19 perdana adalah Presiden Joko Widodo.
Dilansir oleh Indonesia.go.id , proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO).
Penerima vaksin pun harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan,"
"Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," jelas dokter Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Senin (18/1/2021).
Di samping itu, menurut dokter Nadia, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit.
Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.
Merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terkait syarat penerima vaksin Covid-19.
Baca juga: Komnas KIPI Belum Temukan Kasus Reaksi Syok Akibat Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Orangtua Jadi Kunci Bentengi Anak dari Covid-19 Saat Mereka Tidak Divaksin
Baca juga: 27 Ribu Nakes Batal Divaksinasi Covid-19 karena Kondisi Kesehatan, Paling Banyak Idap Hipertensi
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan.
Penyakit tersebut adalah: