TRIBUNNEWS.COM - Artis TikTok asal Solo, Viens Boys, diduga menimbulkan kerumunan karena mengadakan jumpa fans di Kota Madiun pada Minggu (24/1/2021).
Dikutip dari Program Update Corona, Kompas TV,, Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, menyayangkan aksi Viens Boys yang membuat kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Madiun.
"Apalagi ini adalah tokoh, walaupun dia terkenal di media sosial tapi followers-nya banyak, harusnya menjadi contoh."
"Harusnya meng-influence masyarakat atau penggemarnya, jangan malah mengumpulkan masyarakat di suatu tempat yang belum jelas apakah sehat atau tidak," ungkap Dewa dalam Program Update Corona, Kompas TV, yang tayang Selasa (26/1/2021) malam.
Baca juga: Klarifikasi Lengkap dari Manajemen Viens Boys, Tak Ada Meet & Greet, Kehadiran Fans Diluar Kendali
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami siapa yang mengundang para penggemar Viens Boys untuk berkumpul.
Dewa menambahkan, tidak mungkin pihak restoran tak mengetahui akan adanya kerumunan.
Sebab Viens Boys diundang ke Madiun karena memiliki banyak followers di sosial media.
Seharusnya pihak restoran sudah memprediksi sebelumnya akan terjadi kerumunan jika mengundang Viens Boys.
Baca juga: Artis TikTok Viens Boys Asal Solo Terancam 1 Tahun Penjara, Disebut Picu Kerumunan karena Jumpa Fans
Polres Madiun Kota Telah Periksa 14 Saksi
Sampai saat ini, Polres Madiun Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.
Sebanyak 10 orang dari Viens Boys, dua orang manajemen Viens Boys, dan dua orang dari manajemen dan security resto.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan recorder rekaman CCTV yang selanjutkan akan digunakan untuk pemeriksaan keterangan ahli dari Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Madiun.
Polisi juga akan meminta keterangan ahli dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Madiun serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca juga: Siapa Viens Boys? Artis TikTok yang Diperiksa Polres Madiun karena Menimbulkan Kerumunan
Menurut Dewa, setelah dilaksanakan pemeriksaan keterangan ahli, pihak kepolisian baru bisa menetapkan siapa yang akan dijadikan tersangka atas kasus tersebut.