Jika tidak mau menjemput N akan diceraikan.
"Jadi jika N tidak tidak mau menjemput, maka akan diceraikan. Makanya si N ini mau saja, " katanya.
AF sendiri sudah sering menggoda korban ketika sedang bekerja di toko tempat mereka bekerja.
"Bahkan AF juga melakukan pelecehan terhadap S saat di toko tempat mereka bekerja, " paparnya.
AF dan N ditangkap pada Sabtu (23/1/2021) dan saat ini pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih dalam.
(Kontributor Padang, Rahmadhani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Kasus Istri Bantu Suami Perkosa Rekan Kerja, Terbongkar Berkat Laporan Seorang Pengacara"