"Jika saudara Natalius Pigai mengalami tindakan rasisme, selaku orang yang tinggal dan besar di Papua, kami juga ikut merasakan terhina karena itu tidak boleh saling menghina dengan cara rasias atau SARA karena kita ini hidup satu bangsa, satu negara," kata Mansyur, di Jayapura.
Karenanya, tindakan Bareskrim Mabes Polri yang dengan cepat menjadikan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dan diikuti dengan penahanan, dinilainya sebuah langkah sangat tepat untuk mencegah peristiwa lebih besar terjadi kembali.
"Saya sangat apresiasi karena ini mencegah kejadian di masa lalu pada 2019 karena akibat keterlambatan penanganan masalah saja," kata dia.
Baca juga: PROFIL Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Projomin Tersangka Kasus Dugaan Rasisme pada Natalius Pigai
Mansyur pun menyatakan bila penuntasan kasus rasial ini akan menjadi tantangan pertama bagi Kapolri yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya pikir ini pekerjaan rumah pertama Kapolri, buktikan bahwa Kapolri yang baru ini sukses manakala kasus ini dituntaskan dengan baik dan transparan," kata Mansyur.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan.
Adapun Ambroncius merupakan tersangka kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Melakukan penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi ketika dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paguyuban Kemasyarakatan dan Dewan Adat Papua Apresiasi Penahanan Ambroncius Nababan"
(Kompas.com/Dhias Suwandi)