TRIBUNNEWS.COM - NHJ (43) seorang ibu rumah tangga asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat lakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Bahkan anak kandungnya yang berinisial RFR masih berusia sangat belia, yakni 2 tahun.
NHJ nekat mencabuli anak kandungnya lantaran sang suami sudah lama tak memberikan nafkah batin kepadanya.
Hal tersebut lantaran sang suami selama pandemi covid-19 lebih banyak tinggal di Lombok bersama dengan istri pertamanya.
Dikutip dari TribunLombok.com, kejadian tersebut terjadi pada Juni 2020.
NHJ tak hanya melakukan tindakan asusila namun juga merekam adegan syurnya tersebut bersama anak kandungnya.
Baca juga: Istri Bantu Suami Rudapaksa Rekan Kerja, Diancam Diceraikan Jika Tak Nurut, Korban Diancam Dibunuh
NHJ merekamnya dengan kamera ponsel.
Tak berhenti di situ, NHJ mengirim video syurnya tersebut kepada sang suami.
Ulah tidak terpuji itu pun terbongkar September 2020, setelah saksi berinisial DR, menerima kiriman video berisi rekaman bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.
"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).
Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.
Baca juga: Tega, Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri dan Bekap Mulutnya Agar Tak Berteriak
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri 2 Kali hingga Hamil 3 Bulan, Terungkap saat Dibawa Ibu untuk Dipijat
Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021.
Sementara untuk anak kandung tersangka kini berada bersama dengan keluarganya.
RFR yang kini berusia 3 tahun mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.