"Kalau unsur kelalaian ada, tetapi kan anak masih di bawah umur jadi masih harus mengikuti proses peradilan anak. Bisa terancam pasal 310 KUHP," tambahnya.
Kejadian Sebelumnya
Sebuah mobil yang dikendarai bocah berumur 13 tahun seruduk 8 mobil.
Akibatnya satu orang tewas di tempat dan korban lainnya mengalami luka-luka.
Diketahui insiden tersebut terjadi di RSPAU Hardjolukito, Bantul pada Rabu (27/01/2021) pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Banguntapan, Kompol Zainal Supriyanto membeberkan kronologi tabrakan yang melibatkan pelajar 13 tahun asal Trucuk, Klaten, Jawa Tengah berinisial EHSW.
Baca juga: Seorang Mahasiswi Tewas Kecelakaan, Awalnya Tabrak Truk Derek, Korban Jatuh Lali Terlindas Truk Fuso
Zainal mengatakan, Kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor berhenti di lampu lalu lintas yang menyala merah.
Namun tiba-tiba dari arah belakang pengendara mobil tetap melaju dan menabrak pengendara motor di depannya.
Akibatnya pengendara motor terpental setelah diseruduk mobil yang dikendarai anak pelaku.
Anak pelaku tidak mengalami luka, namun nahas beberapa pengendara mengalami luka-luka dan ada yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Ada satu yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Mengalami cidera kepala dan langsung dibawa ke RSPAU Hardjolukito. Korban lain ada yang luka terbuka, memar, patah tulang kaki, patah tulang rusak, patah ibu jari. Yang luka langsung dirawat di RSPAU Hardjolukito," katanya, Kamis (28/01/2021).
Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan mobil bagian depan ringsek.
Sebagian besar motor korban juga mengalami kerusakan dan ringsek bagian depan dan belakang.
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Ambulans vs Suzuki X-Over di Denpasar yang Bawa 3 Pasien Covid-19
Kasus kecelakaan selanjutnya ditangani oleh Unit Laka Lantas Polres Bantul.