Pencurian dilakukan pada malam hari dan kemudian dijual pada pagi harinya.
"Tanaman hias hasil curian dijual tersangka sambil berjualan sayuran keliling.
Uang hasil menjual tanaman hias diakui telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya lima pohon tanaman hias jenis Alocasia Velvet, empat pohon tanaman hias jenis Alocasia Silver dan lima tanaman hias jenis Donacarmen.
Modus yang dilakukan oleh tersangka saat beraksi yaitu masuk ke lapak tanaman hias dengan cara memanjat pagar.
Setelah masuk kemudian mengambil tanaman hias dengan cara mencabut pohon dari potnya.
Selanjutnya pergi meninggalkan lokasi dengan cara yang sama.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judul Tutup Biaya Kebutuhan Sehari-hari, Pedagang Sayur Keliling di Purbalingga Nekat Curi Tanaman Hias
(Tribunpantura.com/ Permata Putra Sejati)