Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM- Seorang bocah 13 tahun tabrak 8 motor hingga menyebabkan satu orang tewas.
Kini bocah tersebut jadi tersangka.
Unit Laka Lantas Polres Bantul akhirnya menetapkan tersangka atas kecelakaan di depan RSPAU Hardjolukito, Rabu (27/01/2020) lalu.
Pengemudi mobil berinisial EHSW (13) ditetapkan sebagai anak berhadap dengan hukum (ABH) atau tersangka.
Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.
Dari keterangan saksi dan alat bukti tersebut, EHSW memenuhi unsur kelalaian yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.
"Untuk anak yang mengemudikan kendaraan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum. Karena anak masih berusia 13 tahun, maka kami mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya, Senin (01/02/2021).
Karena ancaman pidana kurang dari tujuh tahun, maka EHSW tidak ditahan.
Pihaknya pun masih mengupayakan diversi bagi anak berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Berusaha Hindari Kucing, Sebuah Mobil Alami Kecelakaan, Sebabkan 7 Rumah Terbakar & 2 Orang Tewas
Baca juga: Kasat Pol PP Abdya Meninggal Setelah Dirujuk ke RSUTP Usai Terlibat Kecelakaan
Baca juga: Update Kasus Kecelakaan Truk Gilas Pengendara Motor di Tegal, Sopir Resmi Jadi Tersangka
Ia menyebut ada beberapa kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi mobil bernopol AD 1809 IC.
Unsur kelakuannya adalah tidak menaati aturan dan tata cara berlalulintas, sebab usianya yang masih 13 tahun seharusnya belum diperbolehkan menyetir.
Unsur lainnya adalah kurang hati-hati dalam menyetir, tidak mempunyai penduga-duga, dan tidak konsentrasi.
Akibatnya beberapa pengendara motor luka-luka dan satu pengendara motor meninggal dunia di tempat.