News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Himawan Mengaku Terpaksa Membunuh Sopir Taksi Online karena Terlilit Utang Bank Rp 50 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Himawan Eka Febrianto (25) warga Purwosari Kabupaten Pasuruan pelaku pembunuhan sopir taksi online Mohammad Kholis warga Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (1/2/2021).

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Himawan Eka Febrianto (25) menyesal. Dia mengaku tak ada niat untuk menghabisi Mohammad Kholi, sopir taksi online yang jasadnya dibuang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Kamis (28/1/2021).

Pengakuan Himawan ini disampaikannya saat berlangsung konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (1/2/2021) terkait kasus pembunuhan sopir taks online.

Pria asal Pasuruan ini tertunduk lesu saat digiring ke tempat konferensi pers Mapolres Kediri.

Raut wajah penuh penyesalan tampak terlihat saat Himawan Eka Febrianto ditanya oleh Kapolres Kediri dalam konferensi pers.

Dihadapan awak media dan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Himawan mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena terlilit utang yang mencapai Rp 50 juta lebih kepada salah satu bank swasta.

Baca juga: Remaja Didakwa 6 Pembunuhan karena Tembak Anggota Keluarganya, Ada Bayi Ikut Tewas di dalam Perut

Baca juga: Pengemudi Taksi Online Ditikam Penumpang, Pelaku Pura-pura Minta Diantar ke Rumah Sakit

Sementara itu Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat melakukan jumpa pers dengan awak media menuturkan awalnya tersangka melakukan transaksi dengan korban di sekitar Terminal Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Modusnya pelaku memesan Grab dengan tujuan Kediri. Kemudian di tengah jalan pelaku melakukan penusukan ke korban menembus dada sebelah kiri dan mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur AKBP Lukman Cahyono kepada TribunJatim.com.

Pelaku berusaha untuk menguasai harta dari korban seperti sejumlah uang dan handphone.

"Untuk barang bukti yang diamankan ada mobil Daihatsu Sigra milik korban. Kemudian baju yang dikenakan pelaku oleh tersangka saat menghabisi korban," jelas Lukman Cahyono.

Pelaku dijerat dengan berbagai macam pasal berlapis.

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 ayat 3 dengan pencurian yang menggunakan kekerasan dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Inilah Pelaku Pembunuhan Sopir Taxi Online Asal Pasuruan yang Jasadnya Dibuang di Kediri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini