Krisna menambahkan, polisi masih mendalami dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Kita masih lakukan penyelidikan untuk itu (soal dugaan gangguan jiwa). Kita juga dalami siapa yang viralkan," imbuhnya.
Baca juga: TNI Gadungan Peras Mahasiswi Jutaan Rupiah, Ternyata Pernah Dihukum 3,5 Tahun karena Ngaku Polisi
Penjelasan pelaku
Sementara itu, GSDS mengaku video itu dibuat di Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, Minggu, sekitar pukul 06.00 WITA.
"Saya rekam sendiri menggunakan HP Samsung J2 prime warna hitam milik saya," kata GSDS saat diamakan polisi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelas Krisna.
Sebelumnya, sebanyak dua video berisi kata kasar yang ditujukan kepada tenaga medis dan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 viral di media sosial.
Masing-masing video itu berdurasi 29 detik. Dalam video itu terlihat seorang remaja perempuan tanpa mengenakan masker dan memakai kaos hitam lengan panjang.
Baca juga: PPKM Tak Efektif Tekan Penularan Covid-19, IDI Sarankan PSBB Ketat: Sudah Tidak Ada Jalan Lain
Pada video pertama, perempuan itu memperkenalkan diri sembari memegang masker. Ia mengaku tinggal di salah satu panti tuna netra di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Saudara kita yang tidak melihat dan tidak tahun Covid-19 yang hoaks, sakit hati ya," kata perempuan itu dikutip dari video yang beredar.
Perempuan itu juga menyebut dokter dan perawat bodoh.
Sementara pada video kedua, perempuan itu membakar masker yang sebelumnya dipegang.
"Kita cegah Covid-19 dengan bakar masker, bakar masker, buang hand sanitizer, buang air cuci tangan," kata dia.
(Kompas.com, Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Bakar Masker, Maki Tenaga Medis, dan Sebut Covid-19 Hoaks, Ini Alasan Pelaku..."