News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Apa Itu Jateng di Rumah Saja? Ini Penjelasan dan Detail Aturannya, Berlaku 6-7 Februari

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bersama bersama Aice, GP Ansor dan KSP menyerahkan Masker Medis SHIELD di wilayah Semarang dan Jawa Tengah Rabu (2/12/20). Inilah yang dimaksud dengan gerakan Jateng di Rumah Saja yang akan berlaku pada 6-7 Februari 2021. Berikut penjelasan dan detail aturannya.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengeluarkan kebijakan baru berupa gerakan Jateng di Rumah Saja.

Kebijakan ini dirilis untuk menekan tingginya penyebaran virus corona (Covid-19) di Jawa Tengah.

Lantas, apakah itu Jateng di Rumah Saja?

Rupanya Jateng di Rumah Saja adalah gerakan yang meminta warga Jawa Tengah tetap berada di rumah alias tidak keluar rumah pada hari yang telah ditentukan.

Baca juga: Seperti Apa Gerakan Jateng di Rumah Saja? Ganjar Pranowo: Siapa Tahu Jawa Tengah Bisa jadi Contoh

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Diterapkan 6-7 Februari, Ganjar: Tempat Keramaian Istirahat Dulu

Rencananya, gerakan Jateng di Rumah Saja akan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu (6/7/2/2021).

"Hasil rapat dengan para Sekda dan Alhamdulillah sebagian besar setuju."

"Kira-kira kita siap pada tanggal 6-7 (Februari) untuk melakukan gerakan di rumah saja secara bersama-sama," ucap Ganjar di rumah dinasnya, dikutip Tribunnews.com dari jatengprov.go.id.

Untuk mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan ditutup.

Ganjar menyebut, penutupan sejumlah tempat itu bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan disinfektan.

"Hanya dua hari tempat-tempat keramaian, pariwisata, toko, pasar, kita istirahat dulu."

"Nah, nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu," jelasnya.

Ganjar berharap, pelaksanaan Jateng di Rumah Saja dapat memunculkan kesadaran pada masyarakat.

Sebab, pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja tidak akan efektif tanpa partisipasi masyarakat.

"Sehingga kita harapkan masyarakat dua hari tidak tumpah ruah di jalan."

"Semua ada di rumah dan kita minta partisipasi ini dilaksanakan oleh seluruh masyarakat."

"Ini sudah disiapkan surat edarannya nantinya agar per hari ini nanti bisa berjalan dengan baik," kata dia.

Adapun aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.

Isinya mengatur tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Berlaku untuk Seluruh Wilayah di Jawa Tengah Selama 2 Hari

Baca juga: Respons Kepala Daerah soal Jateng di Rumah Saja, Ada yang Ragu hingga Khawatir Banyak yang Hamil

Berikut detail aturan Jateng di Rumah sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933:

1. Berlaku pada 6-7 Februari 2021

Gerakan Jateng di Rumah Saja secara serentak akan dilaksanakan pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).

Gerakan ini meminta semua masyarakat Jawa Tengah tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19.

2. Toko/Mall dan Pasar Tutup

Selama gerakan Jateng di Rumah Saja diberlakukan, seluruh tempat keramaian akan ditutup.

Adapun daftar tempat yang ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, di antaranya:

- Penutupan car free day

- Penutupan jalan

- Penutupan toko/mall

- Penutupan pasar

- Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi

- Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)

- Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumuman (seperti pendidikan, event, dan lainnya)

3. Pengecualian untuk sektor esensial

Gerakan Jateng di Rumah Saja berlaku untuk semua komponen masyarakat.

Namun, tidak berlaku bagi unsur yang terkait dengan sektor esensial, yaitu:

- Kesehatan

- Kebencanaan

- Keamanan

- Energi

- Komunikasi dan teknologi informasi

- Keuangan

- Perbankan

- Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat

- Perhotelan

- Konstruksi

- Industri strategis

- Pelayanan dasar

- Utilitas publik

- Industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional

4. Gelar Operasi Yustisi

Untuk mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, akan diadakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif di Jawa Tengah.

Pertama, operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing-masing

Kedua, mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatmen) dan promosi kesehatan.

5. Penurunan tingkat kasus kematian

Untuk mendorong penurunan tingkat kasus kematian Covid-19, Ganjar mengimbau:

- Percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICY untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT)

- Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/terpusat bagi warga yang menderita Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel.

Selengkapnya, SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 dapat Anda unduh lewat link di bawah ini.

LINK

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini