Sebelumnya diberitakan, Udin (47), warga Nongsa Batam diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri Selasa (2/2/2021) dini hari.
Pria tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak berumur 4 tahun yang baru pulang mengaji.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrkrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan pelaku dilaporkan ibu korban sekitar pukul 23:00 usai mengetahui kejadian yang menimpa anak perempuannya itu.
"Ibu korban bersama korban datang melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku," ujar Arie pada Rabu (3/2/2021).
Arie melanjutkan usai menerima laporan tim piket Dirreskrimum Polda Kepri langsung bergerak ke wilayah lokasi rumah korban.
"Pelaku tetangga korban," sebut Arie.
Saat diamankan, pelaku Udin di kawasan Nongsa, ia dalam keadaan mabuk atau masih dalam pengaruh minuman alkohol.
"Pelaku mengimingi korban dengan uang Rp 2000," ujarnya Arie.
Pelaku saat melakukan aksinya itu, saat melihat korban pulang dari Masjid tempat mengaji, korban dibawa pelaku ke pondok penggalian pasir dan pelaku melakukan aksinya.
Pelaku yang telah ditangkap di rumahnya itu langsung dibawa ke Polda Kepri.
Sebelum melakukan aksinya, korban yang baru pulang dari Masjid tempat mengaji dibawa pelaku ke pondok penggalian pasir yang dijadikan tempat melakukan aksi bejat.
Tim Dirreskrimum Polda Kepri langsung memintai beberapa keterangan para saksi termasuk salah satu guru ngaji tempat korban menimba ilmu.
Yang mengejutkan, berdasarkan keterangan saksi kemungkinan ada korban lain dari pelaku.
"Akan kita dalami apakah ada korban lain dari pelaku," kata Arie.
(Tribunbatam.id/Alamudin)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Pelaku Asusila terhadap Bocah 4 Tahun di Nongsa Batam Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan