News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

VIRAL Bus Senggol Jatuh Polisi di Probolinggo, Sopir Jadi Tersangka, Hukuman Maksimal 15 Tahun

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari (kanan) dan pelaku penabrak polisi bernama Ahmad Antoni alias Toni (27) warga Krajan, Sumberpoh, Maron, Probolinggo.

"Sesampainya di TKP, korban yang berada sejajar dengan kendaraan tersangka memberikan instruksi kepada tersangka untuk berhenti."

"Akan tetapi tersangka yang ingin melarikan diri menabrakkan kendaraannya kepada kendaraan korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada kakinya," jelasnya.

Baca juga: VIRAL Pakai Google Maps, 2 Perempuan Ini Diarahkan Lewat Jalan Ekstrem di Atas Tol

Saat dimintai keterangan, tersangka menyebut dengan sengaja menabrakkan mobil ke petugas.

"Maksud dan tujuan tersangka menabrak korban (petugas) supaya korban terjatuh dan tidak bisa mengejar tersangka," ungkap Jauhari.

Adapun tersangka dijerat Pasal 338 KUHP (tentang percobaan pembunuhan) Jo Pasal 53 KUHP (tentang percobaan tindak pidana) atau Pasal 213 KUHP (tentang melawan petugas) atau Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan).

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkap Jauhari.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini