"Sesampainya di TKP, korban yang berada sejajar dengan kendaraan tersangka memberikan instruksi kepada tersangka untuk berhenti."
"Akan tetapi tersangka yang ingin melarikan diri menabrakkan kendaraannya kepada kendaraan korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada kakinya," jelasnya.
Baca juga: VIRAL Pakai Google Maps, 2 Perempuan Ini Diarahkan Lewat Jalan Ekstrem di Atas Tol
Saat dimintai keterangan, tersangka menyebut dengan sengaja menabrakkan mobil ke petugas.
"Maksud dan tujuan tersangka menabrak korban (petugas) supaya korban terjatuh dan tidak bisa mengejar tersangka," ungkap Jauhari.
Adapun tersangka dijerat Pasal 338 KUHP (tentang percobaan pembunuhan) Jo Pasal 53 KUHP (tentang percobaan tindak pidana) atau Pasal 213 KUHP (tentang melawan petugas) atau Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkap Jauhari.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)