"Kami selaku warga RT 01/03 keberatan dan menolak gugatan tersebut karena sudah mencederai nilai-nilai sosial dan hukum agama," ucap Komarudin, Ketua RW setempat, membacakan petisi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/2/2021).
Pada kesempatan itu, digelar sidang mediasi yang belum memutuskan kesepakatan damai.
Dalam kasus ini, Ketua RT, Yayan Sopian juga turut tergugat.
Di sidang mediasi, Koswara hadir. Dia harus digendong oleh menantunya saat hendak menuju ruang sidang.
"Kami berharap gugatannya dicabut. Kami juga menganggap bahwa gugatan itu merusak kaidah agama dan nilai sosial yang sudah ada sejak dulu. Dan yang pasti mencemarkan nama baik wilayah kami," ucap Komarudin.
Sebagai warga yang menjunjung norma dan adat istiadat, kata Komarudin, gugatan itu juga mempertontonkan sikap tidak baik terhadap orangtua dan tidak patut dicontoh.
Adapun soal perbedaan pendapat, sebaiknya diselesaikan musyawarah mufakat tanpa harus meminta ganti kerugian materiil.
"Kewajiban anak itu patuh pada orangtuanya. Harusnya anak mengikuti keinginan orangtua. Petisi ini kami tulis dan ditandatangani 58 perwakilan warga," ujarnya.
Ketua RT setempat, Yayan Sopian menyampaikan bahwa ia sepakat dengan perdamaian.
"Saya berharap ini damai lah. Cuma tadi di ruang mediasi kok mereka (Mochtar Koswara) malah menyalahkan saya soal surat keterangan tanda miskin (SKTM), padahal itu di luar pokok gugatan perkara. Dan tugas saya kan sebagai RT, membuat surat pengantar SKTM, nanti sama kelurahan dibuatkan surat lagi. Tadi di mediasi saya disalahkan karena buat SKTM, kan jadi kemana-mana," ucapnya.
Ia juga mengaku heran kenapa ia jadi turut tergugat dalam perkara itu. Keterlibatannya di perkara itu hanya sempat mendamaikan.
"Saya juga heran kenapa jadi tergugat. Padahal saya tidak ada kaitan langsung," ucap Yayan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Warga Kecam Gugatan Deden ke Koswara, Bikin Petisi Minta Cabut Gugatan, Bikin Malu Kampung Saja