Indra menyebutkan, pelaku tertarik dengan keponakannya yang masih berusia 17 tahun.
Pelaku sering melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.
"Kadang mencium, memeluk dan memegang bagian sensitif korban sebelum perbuatan persetubuhan terjadi," terangnya.
Indra menambahkan, korban sebenarnya tinggal di rumah kakeknya yang juga ditempati pelaku.
Sudah 7 bulan korban tinggal di sana, semenjak neneknya meninggal dunia.
Sementara ibu korban tinggal di Tanjungpinang dan sudah menikah lagi serta mempunyai keluarga baru.
"Karena itu korban diajak tantenya tinggal serumah bersama kakek, dan suami tantenya, yaitu pamannya dan anak-anaknya," kata Indra.
Sementara itu, Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim mengatakan, saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah diamankan di Kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut,"ucapnya.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Derita Siswi SMA di Bintan, Dinodai Paman Sendiri saat Tante Tak di Rumah, Ini Kata Polisi