News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Nasib Apes Bagus:Ditangkap Kasus Sabu saat Isolasi Mandiri, Terancam Dipecat dari Satpol PP Lamongan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketakutan Polisi sempat mundur, pengendara yang ditangkap di Lamongan ternyata positif Covid-19

Jadi selama 1 jam menunggu ambulance, Khusen bersama Kanit II Sat Reskoba, Iptu Lukman hanya bisa memandangi, mengawasi tersangka dan sikap siaga dengan dihantui rasa ketakutan menghadapi tersangka dalam kondisi kruasial seperti itu.

" Terus terang kita - kita ya takut, " seloroh Kanit II Reskoba, Iptu Lukman.

Ketakutan Polisi sempat mundur, pengendara yang ditangkap di Lamongan ternyata positif Covid-19 (Surya/HAI)

Padahal, sambung Khusen, saat penangkapan di rumah tersangka Jalan Soewoko No,143 RT. 003 RW. 003 Kel Sidoharjo kec. Lamongan Kab. Lamongan, anggota mengamankan tersangka dengan strategi penggerebekan.

Seperti penangkapan pada tersangka umumnya, polisi tidak berfikir terkait kemungkinan tersangka terjangkit Covid -19.

Begitu mendapati kepastian dengan bukti surat hasil swab dari RSUD dr Soegiri, eksekusi selanjutnya ditangani tim Dokkes Polres dan langsung dibawa untuk isolasi mandiri lanjutan di Rusunawa jalan Veteran.

Menurut Khusen kejadian ini sekaligus menjadi perhatian semua anggota dimasa Pandemi Covid -19.

" Tidak boleh patah semangat dan tetap dengan strategi, " katanya.

Anggota yang Lakukan Penangkapan Segera Jalani Swab Test

Enam anggota yang terlibat dalam penangkapan tersangka Bagus, kata Khusen akan dilakukan swab.

Ditanya mekanisme pemeriksaan terhadap tersangka setelah diketahui pasti positif Covid -19, Khusen mengungkapkan, akan dilakukan dengan video call.

Kalau pemeriksaan awal sudah dilakukan dan sudah banyak diakui oleh tersangka, termasuk ia sudah hampir setahun terlibat dalam jaringan peredaran sabu - sabu di Lamongan.

Saat digeledah, diketemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah HP Oppo F1s warna rose gold.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tribun network/thf/Surya.co.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini