Apalagi oknum Satpol PP tersebut diamankan saat menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.
"Jadi otomatis berhenti (dari Satpol PP) karena melanggar hukum," tambah Suprapto.
Informasinya, BP menjadi anggota Satpol PP dengan status kontrak sebagai tenaga honorer.
Meski begitu, yang bersangkutan dipastikan tidak bisa lagi bekerja di pemerintahan.
Polisi Dibuat Ketakutan saat Menangkap Bagus
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan Jawa Timur dibuat ketakutan saat menangkap seorang tersangka pengedar dan pengguna sabu - sabu.
Bahkan Kasat Reserse Narkoba Polres Lamongan, AKP Akhmad Khusen bersama 6 anggota langsung semburat menjauh saat menangkap tersangka yang juga anggota Satpol PP Lamongan, Bagus Pranoto (33).
Ketakutan bermula saat 6 anggota membekuk tersangka Bagus dalam kamar rumahnya.
Kemudian anggota memborgol Bagus.
Seusai diborgol barulah Bagus mengaku ia terkonfirmasi Covid-19 dan sedang isolasi mandiri.
"Langsung anggota kita mundur beberapa langkah dan tersangka masih dalam keadaan diborgol, " kata Kasat Reskoba Lamongan, AKP Akhmad Khusen kepada Surya.co.id (Tribunnews.com grup), Rabu (3/1/2021).
Baca juga: Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba Liquid di Riau dan Sumbar, Per Botolnya Dibandrol Rp 1 Juta
Praktis para polisi ini menjaga jarak dengan sikap siaga dan membiarkan tersangka dalam beberapa saat, sembari menunggu ambulans untuk menjemput tersangka, Bagus.
"Ya kita hanya mengawasi dari radius 3 meter. Lha piye, setelah diborgol baru mengaku kalau ia positif Covid -19 sembari menunjukkan surat hasil pemeriksaan swab. Awak dewe girap - girap, "ungkap Khusen.
Sementara jedah waktu saat menunggu kedatangan ambulance untuk menjemput tersangka di TKP hampir 1 jam lamanya.