TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MJ harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah melakukan aksi pencabulan kepada anak di bawah umur.
Bahkan pelaku yang berumur 44 tahun itu melakukan kasi bejatnya kepada 7 orang bocah.
Diketahui MJ melakukan perbuatannya sejak Kamis (28/01/2021) lalu, di mes tempatnya bekerja.
Ani (bukan nama sebenarnya) dicabuli di kolong mes tempat MJ menetap.
Saat itu, orang tua korban tidak berada di rumah.
Kasus ini mencuak, setelah gadis lugu itu menceritakan kejadian yang dialami ke saudara sepupunya, jika dia merasakan sakit dibagian organ intimnya.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Rudapaksa Seorang Janda, Sempat Ngobrol dan Bercanda, Pelaku Tak Kuasa Menahan Nafsu
"Karena dia nanya makanya dia cerita. Pas dia mengaku, sepupunya langsung melapor ke orang tuanya," ungkap Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono.
Orang tua Ani lantas langsung melapor ke Polsek Muara Badak, Senin (1/2/2021).
Tak butuh waktu lama, tersangka pun langsung diringkus hari itu juga.
Kini tersangka telah ditahan di Polsek Muara Badak yang juga wilayah hukum Polres Bontang.
Pria yang merupakan karyawan perusaha kelapa sawit, di Muara Badak, Kutai Kartanegara itu dijerat pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan hukuman paling sedikit 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” tandas Suyono
Kasus Lain
Seorang pria berinisial WS harus berurusan dengan polisi lantaran diduga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.