News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Tak Ada Kegiatan Masyarakat, PJU di Kota Tegal juga Dipadamkan saat Jateng di Rumah Saja

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono - Selain Tak Ada Kegiatan Masyarakat, PJU di Kota Tegal juga Dipadamkan saat Jateng di Rumah Saja

- Penutupan jalan;

- Penutupan toko/mall;

- Penutupan pasar;

- Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi;

- Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu);

- Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumuman (seperti pendidikan, event, dan lainnya).

3. Pengecualian untuk sektor esensial

Gerakan Jateng di Rumah Saja berlaku untuk semua komponen masyarakat.

Namun, tidak berlaku bagi unsur yang terkait dengan sektor esensial, yaitu:

- Kesehatan;

- Kebencanaan;

- Keamanan;

- Energi;

- Komunikasi dan teknologi informasi;

- Keuangan;

- Perbankan;

- Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat;

- Perhotelan;

- Konstruksi;

- Industri strategis;

- Pelayanan dasar;

- Utilitas publik;

- Industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.

Baca juga: Ini Respons Wali Kota Solo soal Rencana Ganjar Jateng di Rumah Saja: Nanggung Kalau 2 Hari

4. Gelar Operasi Yustisi

Untuk mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, akan diadakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif di Jawa Tengah.

Pertama, operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing-masing

Kedua, mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatmen) dan promosi kesehatan.

5. Penurunan tingkat kasus kematian

Untuk mendorong penurunan tingkat kasus kematian Covid-19, Ganjar mengimbau:

- Percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICY untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT)

- Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/terpusat bagi warga yang menderita Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel.

Selengkapnya, SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 dapat Anda unduh di sini.

Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judul Jateng di Rumah Saja Kota Tegal Tak Hanya Tutup Pasar dan Mal, Dedy: Tutup Jalan, Padamkan Lampu dan Tribunnews.com dengan judul Jateng di Rumah Saja Berlaku 6-7 Februari, Perhatikan Detail Aturannya Berikut

(Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad)(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini