"Sampai penyelidikan atau penyidikan itu menemukan titik terang, untuk pemeriksaan hasilnya nanti akan kita sampaikan," kata dia.
Pengunggah dijerat UU ITE
Sedangkan untuk pengunggah video, Polda Sumut akan melakukan tindakan tegas. Pemilik atau pembuat akun YouTube 'David Sinaga' itu akan dijerat Undang-undang 19/2016 tentang ITE.
"(Untuk pemilik akun 'david sinaga') pastinya juga akan kita gunakan UU ITE. Jadi Sat Narkoba dan Kapolres di sana sudah periksa pemilik tempat hiburan," kata dia.
Penjelasan Kasat Narkoba: dibuat oleh barisan sakit hati
Menanggapi video tersebut, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKBP David Sinaga menyebut video itu palsu.
"Sudah ku buka (video) palsu, palsu itu enggak ada itu. Buang aja lah itu. Enggak jelas apanya itu," kata dia.
Menurutnya, video itu dibuat oleh orang yang sakit hati padanya. David mengaku, hal tersebut sudah menjadi risiko pekerjaan.
"Ya namanya menangkapi (pelaku) narkoba itu masalah, (ada) barisan sakit hati kan. Ya sudahlah enggak masalah itu, sudah risiko," kata dia.
Meski demikian, polisi akan tetap melakukan pemeriksaan dan mengusut kasus ini hingga tuntas. (Tribun Medan/Satia/Kompas.com/Dewantoro/Farid Assifa)
Sebaagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polda Sumut Buru Pengunggah Video Kasat Narkoba Siantar Dugem di Tempat Hiburan Malam