TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial MAKS (14) menjadi korban penculikan yang dilakukan lima orang.
Ternyata pelaku sengaja menculik korban untuk dijadikan sandera sebagai jaminan utang narkoba.
Tiga dari lima orang pelaku penculikan sudah diamankan oleh Polres Tanjungbalai.
Ketiga pelaku merupakan warga Labuhanbatu Utara (Labura), yakni Sairin Indra (42) warga Kampung Tarutung, Kecamatan Aek Kanopan.
Lalu Zul Irawan (49) warga Desa Sidua-dua Kecamatan Kualu Selatan.
Kemudian, Surya Darma (33) warga Kecamatan Gunting Saga.
Ketiganya diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan saat menculik MAKS.
Baca juga: Cerita Korban Penculikan yang Dikenai Denda Rp 50 Juta karena Dianggap Langgar Karantina Covid-19
Baca juga: Mahasiswi Rekayasa Penculikan Dirinya, Minta Tebusan Rp 60 Juta Untuk Bayar Utang
Menurut keterangan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, modus operandi ketiga pelaku yakni menculik anak untuk dijadikan sandera sebagai jaminan atas utang transaksi narkotika jenis ekstasi sebesar Rp 65 juta.
"Jadi, menurut keterangan para tersangka, korban dijadikan sebagai jaminan atas utang ayahnya terkait jual beli narkotika jenis ekstasi," ujar Putu, Senin (8/2/2021).
Terkait keterangan para tersangka, Putu mengatakan, ayah korban saat ini sedang dimintai keterangan sekaligus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Saat ini sudah kami minta keterangan, nanti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Tanjungbalai.
Lanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih dalam, guna mengungkap siapa di balik sindikat narkotika tersebut.
Ditanyakan terkait dua orang pelaku penculikan anak tersebut, Putu mengatakan saat ini masih dalam pengejaran personel Polres Tanjungbalai.
"Identitas sudah dikantongi, dsn akan dilakukan pengejaran," katanya.