Usai mengadukan kakaknya, ayahnya kemudian mendatangi korban.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara ayah dan anak ini.
Ahmad melawan, bahkan sempat melempari ayahnya sendiri dengan batu.
Ia juga meneriaki pelaku dengan bahasa kasar.
Tak berselang lama, korban terjatuh, dan saat itulah sang ayah memarangi anaknya sebanyak tiga kali.
“Korban mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuhnya, salah satunya bagian pinggang," tambahnya.
Saat ini pelaku masih dalam proses pengejaran polisi, karena setelah kejadian pelaku langsung kabur.
Polisi Kejar Pengeroyok Anggota TNI
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dialami oleh anggota TNI Kodim 1411 Bulukumba, Sertu Akbar.
Mereka adalah MA (18) dan juga NF (17).
Keduanya diduga merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
"Mereka disangkakan melanggar pasal 170 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 9 tahun," jelas AKP Bayu Wicaksono, saat menggelar konferensi pers, Senin (8/2/2021).
Dalam kesempatan itu, dua tersangka juga ikut.
Polisi juga memperlihatkan beberapa barang bukti digunakan pelaku menganiaya korbannya.