News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Putri Kepala Desa Dibunuh, Korban Awalnya Hendak Dicabuli, Pelaku Beraksi di Depan Anaknya

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan olah TKP bocah perempuan 7 tahun yang ditemukan tewas dalam karung di Perbukitan Dusun II Desa Bawaziono Kecamatan Lahusa, Nias Selatan

Bahkan pelaku sempat berpura-pura ikut mencari korban.

Tak hanya itu saja, saat jasad PDL ditemukan, pelaku juga berada di lokasi tersebut.

Polisi lalu mengamankan pelaku di rumahnya.

"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi mat,” kata dia.

Tersangka Aluizaro Laia (47) warga Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, yang tega membunuh anak perempuan usia 7 tahun, Petra Deswindasari Laia, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya saat konferensi, Kamis (11/2/2021).

Bunyi pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Adapun Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 ayat 3, "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.”

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kronologi Putri Kepala Desa di Nias Berusia 7 Tahun Dibunuh Rivalnya, Awalnya Pelaku Ingin Mencabuli

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini