News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Beristri Nodai Anak 15 Tahun Berkali-kali, Korban Juga Dijual ke Teman-teman Tersangka

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur - Pria Beristri Nodai Anak 15 Tahun Berkali-kali, Korban Juga Dijual ke Teman-teman Tersangka

Rekan sejawat pelaku pun tertarik, dan ada sekitar 4 orang yang sudah pernah mencoba jasa esek-esek anak perempuan di bawah umur ini.

Dalam sekali main, Bunga diberikan upah oleh pacarnya sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan sisanya, masuk kantong pribadi pelaku.

Baca juga: Perempuan Ini Tiba-tiba Dicekik dan Nyaris Dirudapaksa, Awalnya Pelaku Tanya Kamu Kenal Polisi?

Kata Umi, perdagangan anak di bawah umur yang pernah terjadi di Pamekasan ini, merupakan perbuatan yang sangat keji.

Bahkan, berdasarkan pengakuan Pandu, ia tak hanya menjual pacarnya sekali saja ke laki-laki lain, melainkan sudah berkali-kali.

"Saat melakukan hubungan layaknya suami istri itu, yang perempuan mau. Yang dijual sama pacarnya sudah berkali-kali. Kisaran puluhan kali yang dijual. Rentang harga yang dipatok sekali berhubungan kisaran Rp 250-300 ribu," ungkap Umi.

Menurut Umi, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, selain bisa diproses karena melakukan kekerasan seksual anak, juga bisa diproses mengenai tindak pidana perdagangan orang.

Saat itu, ia mengaku sudah memberikan permohonan ke penyidik yang menangani perkara tersebut agar pelaku diproses ke dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual anak dan tindak pidana perdagangan orang.

"Pelakunya ada empat orang. Namun yang tertangkap tiga orang. Satu orang masih DPO sampai sekarang," bebernya.

"Tapi beberapa hari lalu, saya dapat kabar bahwa satu pelaku yang DPO itu sudah tertangkap. Tapi saya masih belum tanya lagi infonya ke Polres Pamekasan seperti apa," sambungnya.

Baca juga: Perempuan Ini Tiba-tiba Dicekik dan Nyaris Dirudapaksa, Tawarkan Uang Rp 1 Juta, Pelaku juga Curi HP

Kata Umi, masing-masing dari tiga pelaku kekerasan seksual anak ini dikenai masa hukuman yang berbeda-beda.

Ada yang dijerat hukuman 10 tahun penjara, dan ada yang dijerat hukuman 7 tahun penjara.

Ketiga pelaku itu, sejak 2018 lalu sudah mendekam di balik jeruji tahanan Lapas Pamekasan.

Hingga tahun 2021 ini, ketiga pelaku tersebut masih menjalani masa hukuman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini