Mereka yang tertangkap dalam razia ini berusia 20-30 tahun.
Beberapa di antaranya mengaku akan menikah.
Baca juga: Satpol PP Amankan 10 PSK, 2 Pria dan 34 Botol Miras dari Pasar Kambing Sukmajaya
Setelah membuat surat pernyataan, semua pasangan dilepas.
Razia di hari valentine ini menyasar lima tempat kos, masing-masing tiga di kelurahan Bago, satu di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru dan satu di Kelurahan Kepatihan.
Para pemilik kos akan dipanggil pada Senin (15/2/2021) untuk dimintai keterangan.
Selain itu Satpol PP akan memeriksa kelengkapan izin serta ketaatan pajak.
"Kami mintai keterangan, bagaimana bisa ada laki-laki dan perempuan di satu kamar tanpa ikatan pernikahan? Fungsi kamar kos tidak seperti itu," pungkas Genot.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Razia Hari Valentine 2021, Satpol PP Tulungagung Temukan 9 Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kos
(Surya.co.id/ David Yohanes)