Pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan asusila.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Seusai Berbuat Asusila, Pelaku Beri Korban Uang Rp 20 Ribu Lalu Diantar Pulang
BERITA REKOMENDASI