Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek berusia 71 tahun nekat mencabuli cucu tirinya yang berusia lima tahun.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban ketakutan dan menolak diajak ke rumah pelaku.
Kakek berinisial HN (71), warga Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya ini ditangkap polisi setelah kedua orang tua korban melaporkan aksi bejat HN.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir mengatakan, jika HN sendiri merupakan kakek tiri korban. "Pelaku kita tangkap setelah ada laporan dari kedua orang tua, pelaku ini kakek tiri korban," tandasnya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil 6 Bulan, Paksa Gugurkan Kandungan, Janin di Kubur di Belakang Rumah
Baca juga: Pisah Rumah dengan Istri, Seorang Oknum PNS Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Berusia 4 Tahun
Baca juga: Pria 28 Tahun Rudapaksa Adik Ipar 4 Kali, Dilakukan di Gubuk, WC hingga Gudang
AKBP Harlan Amir menjelaskan, jika kronologis kejadian sendiri terjadi di kediaman tersangka pada Jumat sore lalu.
Perbuatan tidak asusila itu diketahui setelah orang tua korban melihat perubahan anaknya. Menurut keterangan kedua orang tua, Korban menolak kalau diajak ke rumah tersangka.
"Korban takut, tidak seperti biasanya, hingga korban kemudian menceritakan perbuatan tidak senonoh pelaku," kata Kapolres.
"Pelaku kita amankan guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutup Harlan Amir.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kakek 71 Tahun Tega Cabuli Cucu Tiri, Ketahuan Gegara Korban Ketakutan Saat Diajak ke Rumah Pelaku