"Setelah ditransfer, barang-barang tersebut tidak kunjung dikirim. Pelaku justru meminta uang lagi kepada korban," ungkap dia.
Baca juga: Modus Beli Rumah, Warga Karangmojo Gunungkidul Jadi Korban Penipuan
Karena merasa menjadi korban pemerasan dan penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.
Laporan disampaikan ke Polres Jepara dan Polsek Sleman.
Baca juga: Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan Bermodus Grup Saham, Perencana Keuangan Ini Beri Peringatan
Menurut Eko, Polsek Sleman menangani laporan tanggal 30 Januari itu dalam kasus pemerasan dan penipuan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, unit Reskrim Polsek Sleman segera bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku di daerah Dumai.
Selanjutnya, ke-dua pelaku dibawa ke Polsek Sleman untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penipuan karena kecewa (kepada korban)," ungkapnya.
Antara pelaku dan korban sebelumnya merupakan teman lama.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sepasang Kekasih Tipu Bule Italia di Sleman
(Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin)