Kasus ini bermula dengan tertangkapnya A (42) warga Jalan Pukat VII, Medan Tembung.
Polisi berhasil mengamankan bayi laki-laki berusia 14 hari yang dijual seharga Rp 28 juta pada 12 Februari 2021 di kawasan Asia Mega Mas Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi menerangkan, polisi juga kini tengah mencari keberadaan orang tua dari bayi tersebut.
"Untuk tersangka nanti kita lihat hasil pengembangan penyidikan.Jadi saat ini tim kita masih terus menyelidiki siapa orangtua dari anak ini," katanya, Rabu (17/2/2021).
Ia menyebutkan bahwa pelaku A bertugas sebagai penampung bayi tersebut.
Selama beroperasi tersangka A telah berhasil menjual 4 bayi sebelum akhirnya terciduk penyidik Polda Sumut.
Baca juga: Pria di Medan Setubuhi Anak Kandung Berusia 12 Tahun, Terbongkar saat Korban Cerita ke Ibunya
"Kemungkinan ke arah sana terus kita dalami, seperti pengakuan dari awal bahwa praktik yang sudah dia lakukan ini sudah berjalan kurang lebih sekitar 6 bulan," katanya.
Hadi menyebutkan bahwa kondisi terkini bayi sangat memprihatikan karena masih membutuhkan ASI.
"Kondisinya sangat miris sekali, bayi kurang lebih berumur 14 hari dan masih membutuhkan ASI. Saat ini sudah kita tangani di RS Bhayangkara," tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK sepeda motor.
Dibeli Rp 5 Juta, Dijual 28 Juta
Penelusuran kepolisian, bayi berumur 14 hari yang diamankan dari tersangka A, ternyata dibeli seharga Rp 5 juta.
Tersangka A kemudian berencana menjual kembali bayi itu seharga Rp 28 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ujar Kombes Hadi.