TRIBUNNEWS.COM - Kabar mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti dan belasan oknum anggota Polri yang tertangkap menggunakan narkoba membuat heboh publik.
Mereka terciduk oleh petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.
Kabar tertangkapnya eks Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ini jelas mendapat kecaman dari publik.
Terlebih, Kapolsek Astana Anyar kerap tampil di hadapan publik untuk mensosialisasikan anti-narkoba hingga memburu bandar narkoba.
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Kompol Yuni yang Terjerat Narkoba, Hanya Punya 1 Mobil, Ada Utang Rp 340 Juta
Hingga kini, Mabes Polri masih belum memutuskan sanksi hukum kepada Kapolsek Astana Anyar dan para anggotanya yang telah dicopot ini.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maksimal hukuman mati.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar."
"Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada awak media pada Kamis (18/2/2021).
Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.
Baca juga: Kompol Yuni Purwanti Terjerat Narkoba, Kapolda Jabar: Terancam Dipecat atau Dipidanakan
"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.
Di sisi lain, kata Argo ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.