Aturan pelarangan berkegiatan di perlintasan rel tersebut menurutnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkerataapian pasal 181.
Bunyi pasal tersebut, lanjut Supriyanto, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Baca juga: Di Warung Ini Bisa Puaskan Selera Kuliner dengan 40 Pilihan Menu Ala Street Food
"Poin ketiga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Itu ada di pasal 181," jelas Supriyanto.
Ia menambahkan, banyaknya masyarakat yang acuh terkait hal tersebut membuat pihak KAI kewalahan dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Harapannya pemerintah daerah turut membantu sosialisasi, dan teman-teman media juga. Karena sudah sering kami sosialisasi, tapi masyarakat acuh terlalu banyak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Potret Aktivitas Warga Asik Kulineran di Perlintasan Kereta Api Gamping Sleman Pada Sore Hari
(Tribunjogja.com/Miftahul Huda)