Lanjut Kombes Pol Irvan menuturkan, motif kedua pelaku nekat melakukan aksi tersebut ialah masalah ekonomi.
Dari pengakuan kedua pelaku, Kombes Pol Irvan menjelaskan keduanya berencana akan meminta tebusan sebesar Rp 100 juta kepada keluarga korban.
Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 76 F JO pasal 83 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun pelaku Suhartono merupakan pecatan anggota TNI di kodim 0401/Muba Sumatra Selatan.
Sementara itu, Sutriono mengakui perbuatannya, ia nekat melakukan aksi tersebut lantaran kebutuhan ekomoni.
"Kami baru satu kali melakukan perbuatan tersebut," katanya.
Sambil menundukan kepala ia menyesali perbuatannya.
(TribunSumsel.com/Pahmi Ramadan)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Panik Karena Kasus Penculikan Anak di Palembang Viral, Pelaku Telpon Polisi dan Mengaku Menolong