Syahduddi menyampaikan, lima bilah celurit, pedang, dan batu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban juga berhasil diamankan jajarannya sebagai barang bukti.
Bahkan, termasuk sepeda motor korban yang rusak bodi depannya akibat perbuatan kelompok gangster tersangka.
"Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar M Syahduddi.
M Syahduddi, mengatakan para tersangka berinisial RZ (17), MS (16), SF (17), NK (17), SP (17), VR (14), IU (16), AG (16), IAQ (21), dan TRM (20).
"Saat kejadian, kelompok gangster All Star jumlahnya lebih banyak dibanding gangster Jepang," kata M Syahduddi.
Ia mengatakan, terdapat tiga anggota gangster Jepang yang menjadi korban dalam bentrokan tersebut.
Bahkan, luka yang dialaminya dari mulai putus tiga jari tangannya, sayatan senjata tajam, memar, dan lainnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologi Geng All Star dan Jepang Bentrok di Cirebon, Berawal dari Medsos dan Diadang di Jalan