TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Kasus pembunuhan terjadi di pondok kebun kawasan belakang Citimall Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (28/12/2020).
Polisi pun berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Ramadon Jailani yang merupakan petani cabai.
Pelaku berhasi diringkus jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur.
Pelaku diketahui teman korban bernama Warnen alias Menel (38) yang merupakan warga Dusun 08 Leweng Kolot RT 008 RW 008, Kelurahan Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku diringkus tim Buser Polsek Prabumulih Timur dibantu anggota Resmob Polda Banten di kandang ayam milik Oman Jalan raya Anyar Desa Kosambi Ronyok Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Baca juga: Hutama Karya Percepat Konstruksi Jalan Tol Indralaya-Prabumulih
Saat diamankan di tempatnya bekerjanya pada Senin (22/2/2021) sekitar pukul 11.30, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda beat warna putih biru dengan nomor polisi BG 4341 CU milik korban dan kayu balok yang dipakai membunuh korban.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi dan Kanit Reskrim Ipda Heryoni Amin mengungkapkan pihaknya bersyukur setelah hampir dua bulan melakukan perburuan berhasil meringkus pelaku.
Baca juga: Usahanya Bangkrut Diduga Menjadi Pemicu Anak Bunuh Ibu di Prabumulih Timur
"Pelaku kita amankan di tempat bekerjanya yang baru di Kandang Ayam di Kabupaten Serang Banten, sementara barang bukti motor korban dititip pelaku di rumah keluarganya di Desa Cahaya Negri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara," ujarnya.
Kapolres menuturkan, berdasarkan keterangan, tersangka nekat melakukan pembunuhan terhadap korban karena sering menelpon sang istri dan hal itu membuat pelaku menjadi cemburu lalu menghabisi nyawa temannya itu menggunakan balok kayu.
"Usai membunuh pelaku langsung kabur membawa motor korban ke Lampung dan kemudian kabur lagi ke Banten," tuturnya.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, atas perbuatannya itu tersangka Menel akan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 338 KUHP. "Tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara pelaku Warnen alias Menel mengungkapkan dirinya menghabisi korban Romadon Jailani lantaran kesal karena korban sering menghubungi istrinya.
Baca juga: Kronologi Ayah dan Anak di Prabumulih Bacok Tetangga hingga Tewas
Hal itu diketahui pelaku pada Senin (28/12/2020) pukul 00.30.