TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial ES harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tiba-tiba mencium bawahannya.
ES sendiri diketahui merupakan pimpinan cabang sebuah bank di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Sedangkan korban merupakan wanita berinisial KR (28).
ES dan KR bekerja di tempat yang sama.
Kini kasus ES telah statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Dicekoki Miras, Siswi SMP di Lampung Timur Ini Kemudian Dirudapaksa
Artinya, ES terbukti melecehkan wanita 28 tahun itu menurut polisi mulai Jumat 19 Februari 2021.
Pria 40 tahun tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya saat sedang bekerja.
Setelah melakukan serangkaian proses, penyidik Polres Bantaeng telah menemukan fakta-fakta hukum beserta barang bukti.
Kini ES juga telah berubah status dari saksi menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara ES telah ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (22/2/2021).
"Telah kita temukan fakta-fakta hukum termasuk dengan alat buktinya juga. Pada Senin sudah kita laksanakan gelar perkara untuk peralihan status dari saksi ke tersangka pertanggal 22 kemarin," kata AKP Abdul Haris Nicolaus kepada TribunBantaeng.com, Selasa, (23/2/2021).
Kata dia, kasus tersebut secepatnya bakal dilimpahkan ke Kejaksaan apabila berkas telah lengkap.
"Secepatnya kalau berkas perkaranya sudah selesai kami langsung kirim ke kejaksaan," jelasnya.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, dugaan pelecehan itu terjadi pada pertengah bulan Desember 2020.